Setelah pembahasan mengenai Fir’awn yang lalu, sekarang saatnya melengkapinya dengan pembahasan mengenai Hamman dan Qarun. Sebab membahas Fir’awn rasanya tidak lengkap jika tidak menyertakan mereka.
Jika Fir’awn adalah sebuah gelar bagi penguasa yang tirani dan dictator, maka Hamman juga sama, Hamman bukanlah nama personal yang ada dimasa Fir’awn saja, melainkan Hamman adalah sebuah gelar perorangan yang menjaga urusan-urusan Allah (Tuhan) dan mengawasi penerapannya di antara manusia, artinya mereka menjaga urusan-urusan penting dari Tuhan sekaligus mengawasi penerapan manusia atas ajaran-ajaran tersebut.
Hammannya Fir’awn adalah kepala para dukun-sihir dan orang kedua dalam kekuasaan atau yang kita sebut sebagai pucuk pimpinan agama (pimpinan ulama).
Secara lebih detail, menurut M. Syahrur, seorang cendekiawan Muslim Syria mengungkapkan bahwa konsep kekuasaan Hamman adalah:
Pertama, Hamman memberikan hukum-hukum shar’i kepada para Fir’awn (penguasa). Menggunakan jargon determinisme, qadla’ dan qadar sebagai pengabdian kepada mereka dan menjustifikasi klaim representasi penguasa melalui cara dan berkahnya
Kedua, Hamman mengklaim memiliki kebenaran mutlak, penjagaan terhadap agama, otoritas/perwalian atas pemikiran, dan mengkokohkan lembaga perdukunan dan keagamaan untuk menyokong keistimewaannya
Ketiga, Hamman memberi label halal, haram dan mengkafirkan para penentangnya. Dia dan pengikutnya membatasi secara subyektif hubungan antara manusia dengan Tuhan dan hubungan Tuhan dengan manusia.
Keempat, Hamman mempunyai pengikut yang bertugas untuk menakut-nakuti manusia, mematikan pemikiran, sejarah, peradaban dan mendukung aparat para Fir’awn.
Nah apabila ada yang mempunyai karakteristik demikian, berarti ia bisa disebut dengan Hamman masa kini. Wa Allahu A’lam.
Inilah Qarun
Jika Fir’awn dan Hamman adalah sebuah gelar, begitu juga dengan Qarun. Qarun adalah sebuah gelar yang diberikan atau disandang atas dasar kekayaan tertentu, yaitu berupa monopoli kekayaan, bukan kekayaan pada umumnya. Di samping itu, Qarun adalah pribadi yang tercela yang berlimpah hartanya, tidak memiliki kebangsaan dan suku. Ia lintasi semua itu demi mendapatkan dan menambah pundi-pundi kekayaannya.
Secara lebih detail, menurut M. Syahrur bahwa konsep kekuasaan Qarun adalah:
Pertama, Qarun mendukung para Fir’awn dan Hamman untuk mewujudkan masyarakat tertindas, yang terkonsentrasi di bank-bank dan lembaga keuangan, di mana dia tidak mempunyai tanah air dan kesukuan tertentu.
Kedua, Qarun hidup dari pola investasi, dari laba eksploitatif, sebagai ganti dari laba produktif.
Ketiga, Terkadang antara kekuasaan finansial dan kekuasaan politik terkonsentrasi pada satu orang (Fir’awn+Qarun), atau terkadang antara kekuasaan finansial dan kekuasaan keagamaan dalam genggaman satu orang (Haman+Qarun).
Keempat, Qarun mempunyai aparat dalam berbagai bidang: korupsi, penyelundupan, manipulasi, pemborosan dan melakukan revolusi berdarah demi mengganti bentuk kedudukan seseorang.
No comments:
Post a Comment