Monday, July 7, 2008

Ortodoksi dalam Islam

GERAKAN ORTODOKSI DALAM ISLAM

(Analisis Atas Pemikiran Ibnu Taymiyah, Abdul Wahhab Dan Al-Ghazali)

oleh: Muhammad Makmun

Gerakan Ortodoksi dan fundementalisme Islam adalah dua term yang pada dasarnya ingin mengembalikan umat Islam agar kembali kepada al-Qur’an dan hadis. Untuk memahami gerakan ortodoksi Islam, maka dalam kesempatan kali ini saya hanya mengambil langsung berkenaan dengan pemikiran para pemuka suatu gerakan tersebut. Di antaranya adalah pertama, Ibnu Taymiyah, yang dalam kesempatan kali ini saya ambil pemikiran politiknya. Kedua, al-Ghazali, yang diambil adalah berkenaan dengan pemikirannya dalam buku Tahafut al-Falasifah (tentang filsafatnya) dan Ibnu Wahhab, yang saya ambil pemikiran tentang tauhidnya. Dari ketiga tokoh tersebut, nantinya dapat kita ketahui sebenarnya tentang gerakan ortodoksi Islam dalam bidang politik, tauhid, dan filsafat.

Gerakan ortodoksi Islam dalam rangkaian sejarah adalah sudah ada pada masa khalifah Abbasiyah. Di mana tokohnya adalah Ahmad bin Hanbal, yang mana dia menuntut setiap ayat harus dipahami sebagaimana adanya. Ia juga menerima secara harfiah sifat-sifat Allah, cirri-ciri fisik dan karakteristik-Nya. Ibnu Hanbal menentang keras konsep kebebasan kehendak dan pertimbangan rasional terhadap teks agama dan membatasi ijma’ hanya pada generasi pertama saja, tak pelak dimasa hidupnya madzhab resmi negar adalah mu’tazilah, maka ia berulang kali masuk penjara dan disiksa habis-habisan akan tetapi keyakinannya sangat kuat dan tak bisa di tinggalkannya, dan angin segar menghampirinya ketika khalifah berada ditangan al-Mutawakkil dia dibebaskan dan dihormati sebagai ulama. Sedangkan tokoh yang terakhir yang mendirikan gerakan wahabi adalah Ibnu Wahhab, di mana dia bersama raja Saud menjadikan pemikirannya sebagai faham negara.

Sebagaimana pemikiran-pemikiran yang sampai kepada kita sampai sekarang ini, semuanya bergantung kembali bagaimana kita mennyikapinya sehingga tidak akan muncul anggapan dan bahkan truth claim berkenaan dengan aliran masing-masing yang diyakininya. Agar kita tidak mempunyai anggapan yang tidak-tidak tentang gerakan ortodoksi Islam, maka alangkah baiknya kita lihat pemikiran-pemikiran mereka sebagaimana di dalam pembahasan saya kali ini.

A. Ibnu Taymiyah dan Pemikirannya

1. Biografi Ibnu Taymiyah

Nama lengkpanya adalah Ahmad Taqiy al-Din Abu al-Abbas ibn asy-Syaikh Syihab ad-Din Abiy al-Mahasin Abd. al-Halim ibn asy-Syaikh Majd ad-Din Abi Barakat Abd al-Salam ibn Abi Muhammad Abd Allah ibn Abi al-Qasim al-Khadlar ibn Muhammad ibn al-Khadlar ibn Ali ibn Abdullah al-Mulaqqab Ibnu Taymiyah.[1] Dia dilahirkan di Harran Mesopotamia Utara dekat Damaskus pada hari senin, 10 Rabi’ul Awwal 661 H atau 1263 M. dia lahir dan tumbuh dari keluarga yang taat beribadah, karena keluarganya adalah ulama Syiria yang tergolong puritan dan penganut maz}hab Hanbali.[2] Dia menghabiskan masa kecilnya di Harran kurang lebih selama enam tahun, ketika itu bersamaan dengan adanya intervensi bangsa Tartar (Mongol)[3] di kota Harran, untuk itu keluarganya pindah mengungsi ke Damaskus. Selama dalam pengungsian, keluarganya banyak mengalami kesulitan dan penderitaan. Peristiwa tersebut sangat membekas dihati Ibnu Taymiyah, sehingga menyebabkan kebenciannya yang mendalam terhadap bangsa Tartar, yang nantinya dia akan tampil memimpin perlawanan militer terhadap bangsa Tartar.[4]

Ibnu Taymiyah banyak balajar dari ayah dan kakeknya yang merupakan seorang ulama terkemuka. Selain itu, dia belajar pada ulama terkenal lain di masanya. Studi Ibnu Taymiyah tidak hanya terbatas pada al-Qur’an, hadis, bahasa arab, ulumul Qur’an, ulumul hadis, ushul fiqh, fiqh, kalam, tasawuf, filsafat, mantiq, ilmu jiwa, kesusasteraan, dan metematika. Melainkan dia juga secara intens mempelajari hukum mazhab Hanbali, di mana ayahnya adalah salah satu tokohnya.[5]

Setelah banyak mempunyai ilmu, Ibnu Taymiyah yang telah menjadi mufti sejak berumur 20 tahun, kemudian mengabdikan ilmunya demi keluhuran Islam dan kepentingan umat Islam, baik lewat tulisan maupun lisan, baik formal atau non-formal. Setelah ayahnya meninggal dunia, iapun menggantikan posisi ayahnya sebagai guru besar bidang studi hadis dan fiqh mazhab Hanbali di beberapa madrasah terkenal yang ada di Damaskus. Kuliah-kuliahnya mencakup semua aspek ajaran Islam, akan tetapi focus utamanya adalah menghidupkan kembali semangat nabi Muhammad dan sahabat-sahabatnya, ketika Islam tercerami oleh ide-ide asing serta bid’ah dan khurafat.[6]


2. Setting Social dan Metode Pemikiran Ibnu Taymiyah

Kondisi masyarakat di masa Ibnu Taymiyah hidup sangat heterogen, baik dalam kebangsaan, status social, agama, aliran, budaya dan hukum.[7] Keadaan ini diakibatkan adanya kekacauan lingkungan yang diakibatkan sering terjadinya peperangan yang mengakibatkan adanya pengungsi dari berbagai daerah datang dan menetap di sana.

Dunia Islam menjelang abad ke VII dan VIII H. mengalami masa-masa kemerosotan dan kemunduran. Ibnu Taymiyah hidup disaat Islam berada di puncak disintegrasi politik, dislokasi social, dekadensi akhlaq dan moral.[8]

Dasar pijakan pendekatan yuridis Ibnu Taymiyah adalah mazhab Hanbali,[9] suatu mazhab hukum Islam yang sangat ortodoks. Pada masa kejayaan dinasti Abbasyiah di bawah pemerintahan Al-Makmun.[10] Ahmad Ibnu Hanbal yang pemikirannya sangat bertentangan dengan khalifah al-Makmun yang beraliran Mu’tazilah tidak bisa leluasa dalam mengembangkan pemikirannya, bahkan dia pernah disiksa dan dimasukkan ke penjara berkenaan dengan konsep tentang al-Qur’an apakah ia mahluk atau bukan. Akan tetapi, di masa al-Mutawakkil Ibnu Hanbal dibebaskan dan dihormati.[11]

Esensi metode Ibnu Taymiyah dapat dilihat dari uraiannya pada pengantar kitab Ma’rifat al-Wushul, sebagai berikut:

“Nabi Muhammad telah menjelaskan agama, akar-akar dan cabangnya, baik sisi lahir maupun batin juga segi doktrin dan praktisnya. Mengetahui agama tersebut berarti memahami dasar-dasar pengetahuan dan keimanan. Dalam artian seseorang yang berusaha mengkaji agama itu akan semakin dekat dengan kebenaran, baik secara intelektual ataupun praktek. Segala aspek praktek agama yang dikatakan orang sebagai cabang-cabang syari’at atau hukum telah dijelaskan nabi dengan cara yang paling mengenai sasaran. Tidak ada perintah atau larangan Allah yang secara utuh tidak dijelaskan oleh nabi, karena Allah berfirman “Hari ini telah Aku sempurnakan untukmu agamamu.” Firman-Nya yang menyebutkan, “Sungguh, kami telah menurunkan Kitab kepadamu untuk menjelaskan segala sesuatu dan memberikan petunjuk rahmat serta janji kepada orang-orang Islam.”[12]

Dari sini, dapat diketahui dia berusaha untuk mempersempit kemungkinan begi suatu perubahan atau inovasi yang muncul dari berbagai pendekatan selain salaf (ortodoks). Disamping itu, dalam menafsirkan al-Qur’an dan hadis, akal harus ada dibelakang nash-nash agama yang tidak boleh berdiri sendiri, tidak berhak menafsirkan, menguraikan dan menta’wilkan, kecuali dalam batas-batas yang diijinkan oleh bahasa dan dikuatkan oleh hadis. Akal hanyalah sebagai saksi pembenar dan penjelas dalil-dalil al-Qur’an.[13]


3. Pemikiran Ibnu Taymiyah.

Pemikiran Ibnu Taymiyah dalam kesempatan kali ini adalah yang berkenaan dengan pemikirannya tentang kenegaraan dan atau politik Islam. Sebagaimana para pemikir kenegaraan muslim lainnya, Ibnu Taymiyah juga sangat menekankan pentingnya menciptakan kemaslahatan umat. Untuk menjabarkan pemikirannya, ia memberi landasan amanah dan keadilan yang menjadi asas setiap term ide kenegaraannya. Landasan amanah dan keadilan itu oleh Ibnu Taymiyah bukan saja sebagai landasan moral, tetapi harus teraplikasikan dalam setiap praktek penyelenggaraan negara.[14]

Untuk lebih jelasnya tentang pemikiran Ibnu Taymiyah dalam bidang politik adalah sebagai berikut:

  1. Kewajiban Mendirikan Negara

Kewajiban mendirikan sebuah negara atau kekuasaan, bukan berdasarkan ijma’, sebagaimana kebanyakan pendapat pemikir sunni. Keberadaan suatu negara merupakan upaya mewujudkan kesejahteraan umat manusia dan melaksanakan syari’at Islam. Kesejahteraan umat manusia tidak dapat diwujudkan secara secara sempurna kecuali dengan bermasyarakat, sedangkan untuk mengaturnya diperlukan seorang pemimpin.[15]

Karakteristik ajaran Islam adalah agama yang memiliki seperangkat hukum, perintah dan larangan, kesemuanya itu tidak dapat dilaksanakan kecuali adanya kekuasaan dan pemimpin. Untuk mewujudkan kesejahteraan umat di dunia dan akhirat serta menjegah perbuatan yang jahat dan munkar, diperlukan kerjasama dan tolong-menolong dan untuk mewujudkannya diperlukan seorang pemimpindan rakyat harus mematuhinya.[16] Oleh karena itu, mengatur orang banyak termasuk kewajiban agama, bahkan agama tidak akan tegak kecuali ada pemimpin.[17] Dengan demikian, mendirikan dan menegakkan pemerintahan termasuk ajaran agama. Dibentuknya pemerintahan dimaksudkan untuk mengabdi kepada Allah, pengabdian dengan pimpinan kepada Allah dan Rasul-Nya merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sarana untuk mencari kedudukan dan materi. Jika yang terakhir yang didambakan, maka rusak dan binasalah segala urusan. Disamping itu, ia mengutip pendapat yang mengatakan “Enam puluh tahun berada di bawah pemerintahan seorang kepala negara yang z}alim lebih baik daripada satu malam tanpa seorang kepala negara”.[18]

Keberadaan negara adalah sarana untuk:

- Mewujudkan pengakuan terhadap tauhid

- Mengakui adanya Rasulullah sebagai pembawa risalah serta perantara menusia dengan Allah.

- Menciptakan kondisi masyarakat agar tercipta ketaatan kepada hukum bersama syari’at.

  1. Pengangkatan Kepala Negara

Walaupun Ibnu Taymiyah tidak secara khusus membahas bagaimana system suksesi kepemimpinan. Akan tetapi dengan membaca hasil karyanya, maka kita akan menemukan persoalan tersebut.

Dalam pandangannya, doktrin Syi’ah tentang adanya nash penetapan kepala negara adalah bohong besar. Hal ini dapat dilihat dari kritikannya tentang doktrin tokoh Syi’ah tersebut, bahwa imam diangkat oleh Allah seperti Ali diangkat oleh Allah menjadi imam dan telah dibuktikan secara ijma’.[19] Disamping dia mengkritik Syi’ah, dia juaga mengkritik pemikir sunni yang mengatakan kepala negara diangkat dengan cara pemilihan. Menurutnya, sejak Khulafa’ar-Rasyidun tidak terdapat pemilihan pemimpin secara murni, yang ada adalah persetujuan dan dukungan umat Islam yang ditandai dengan adanya mubaya’ah.[20]

Ibnu Taymiyah adalah seorang yang pandai mengkritik akan tetapi tidak dapat membangun atas persoalan yang dikritiknya. Hal ini dapat kita ketahui dari konsep ini, di mana dia tidak mengeluarkan teori tersendiri tentang suksesi kepemimpinan. Yang dibicarakan adalah berkenaan dengan penunjukkan dan pengangkatan pejabat negara oleh pemimpin yang mendapat kepercaryaan mengelola kepentingan umat Islam. Dalam hal ini, dia mengutip hadis Nabi Saw., dan pendapat Umar ibn Khatab. Rasulullah pernah bersabda, “Bahwa kami tidak akan menyerahkan jabatan pimpinan ini kepada siapa yang menuntutnya.” (HR. Bukhari dan Muslim), dari sini dapat diambil pengertian jika seorang pemimpin mempercayakan urusan umat kepada seseorang padahal sesungguhnya ada orang lain yang lebih baik dan mampu mengurus hal itu, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan umat Islam. Sedangkan pendapat Umar adalah seorang pemimpin yang mempercayakan suatu urusan umat kepada sesesorang berdasarkan subjektivitas bukan berdasarkan hal yang actual , maka pemimpin itu telah menghianati Allah, Rasulullah dan umat Islam.

Dalam memilih dan menempatkan seseorang haruslah orang yang terbaik dan utama untuk menduduki sebuah jabatan, jika yang menduduki tersebut orang yang sesuai, maka ia harus menunaikan amanah dan kewajibannya, apabila telah dilakukan dengan baik, maka ia termasuk pemimpin yang berlaku menurut pandangan Allah. Akan tetapi, jika ia tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, maka ia harus ingat peringatan Allah dalam surat at-Taghabun: 16 dan al-Baqarah: 286.

  1. Syarat-Syarat Kepala Negara

Dalam hal suksesi kepemimpinan, ia tidak merumuskan dengan jelas. Akan tetapi, ia sangat berhati-hati dalam menetapkan klasifikasi seorang calon pemimpin atau kepala negara. Syarat kepala negara adalah sebagai berikut:

Ø Memiliki kekuatan (al-Quwwah) dalam bidangnya.

Ø Integritas (al-Amanah).

Kedua syarat di atas didasarkan atas firman Allah dalam surat al-Qashas: 26.

قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ(26)

“Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".

B. Muhammad Ibnu Abdul Wahhab dan Pemikirannya

1. Riwayat Hidup

Nama lengkapnya adalah Muhammad ibnu Abdul Wahhab bin Sulaiman, lahir pada tahun 1115 H di kota Uyainah, 70 Km disebelah Barat Daya Riyadh, ibukota kerajaan Saudi Arabia. Dia lahir dari keluarga yang sangat terhormat dan terpelajar, di mana ayah dan kakeknya adalah ulama yang sangat terkenal dan banyak mempunyai pengalaman dalam mengajar, menulis dan memberikan keputusan.[21] Pendidikan Abdul Wahhab dimulai dari ayahnya sendiri, dalam usia 10 tahun dia sudah dapat menghafal al-Qur’an. Abdul Wahhab adalah seorang anak yang cukup cerdas, dia telah berlajar buku-buku tafsir, hadis dan fiqh. Di antara para pemikir idolanya adalah Ibnu Taymiyah dan muridnya Allamah Ibnu al-Qayyim, sehingga dia gemar membaca karangan ibnu taymiyah. Ketika dewasa dia berangkat ke Makkah untuk menunaikan ibadah haji dan dimanfaatkan pula olehnya untuk menimba ilmu dari ulama yang ada disana. Setelah dari Makkah, dia meneruskan ke Madinah, Iraq dan Bashrah.

Ketika berada di Najd, dia melihat kondisi masyarakat yang banyak melakukan amalan-amalan yang berbau syirik dan perbuatan-perbuatan yang tidak Islami dengan sekehendak hati mereka. Seluruh kehidupan mereka dipenuhi oleh paham polyteisme, mereka menganggap makam-makam, pohon, mahluk halus dan orang gila sebagai sesembahan, sehingga pra ahliramal dan ahli magic memperoleh status yang unggul.[22] Hal tersebut juga berlaku didaera makkah, Yaman dan Madinah, tidak ada seorangpun yang berani menggebrak pemahaman mereka.

Dari kondisi di atas, maka menurut Abdul Wahhab, yang paling utama membangun masyarakat adalah pemurnian akidah yakni bertauhid dan membimbingkan al-Qur’an dan Sunnah kepada mereka. Dia mendesak para ulama untuk mengikuti al-Qur’an dan Sunnahsecara ketat dan mengambil tema-tema dari keduanya secara langsung

2. Pergulatan Abdul Wahab dengan Kekuasaan

Karena tokoh idolanya adalah Ibnu Taymiyah yang mau tak mau nantinya juga menyangkut juga dengan Ibnu Hanbal, dia melakukan berbagai usaha, dia menggemakan kembali sumber-sumber asli Islam dan mengikis habis bid’ah-bid’ah. Dengan dukungan Ibnu Saud, penafsiran Abdul Wahhab mendominasi seluruh kawasan Najd. Sepuluh tahun setelah Abdul Wahhab meninggal dunia, Ibnu saud melakukan serangan militer di daerah padang pasir Najd, Hijaz, Tuhama dan Irak. Sesampai di Karbala, yang merupakan kota suci umat Syi’ah, ia menghancurkan kubah masjid Imam al-Husein dan mengambil alih semua kekayaan yang bernilai di kota itu. Empat tahun kemudian ia melakukan serangan lain ke Madinah dengan menghancurkan kubah-kubah masjid dan makam para wali. Selanjutnya ia menyerbu dan menjarah Mekkah.[23] Penguasa Turki Usmani memandang gerakan Wahabiyah dan Ibnu Saud sebagai bahaya besar, karena gerakan ini berkeyakinan bahwa pemerintahan Islam harus dikembalikan kepada orang-orang Arab sebagaimana masa Nabi dan pengikut-pengikutnya. Dari sini sudah dapat diketahui bahwa permasalahannya tidak hanya pada bersifat keagamaan, tetapi juga berkenaan dengan etnik nasional, sehingga orang-orang Turki Usmani berpaling kepada Muhammad Ali (1769-1849), seorang penguasan Mesir dan memintanya untuk merebut kembali semua propinsi yang telah jatuh ke tangan orang-orang Saudi-Wahhabi. Ali dapat mengalahkan negara Saudi-Wahhabi, pada bulan September 1818. akan tetapi tidak ikut padam bersamaan dengan kekalahan pemerintahannya. Pada abad 19 mereka kembali bangkit untuk mendirikan negara Saudi-Wahabi dan wilayahnya mencakup Najd dan Hijaz dan pemimpin-pemimpinnya tidak bermaksud lagi untuk memperluas derah kekuasaannya.

Pada waktu Albert Hourani menulis tentang imamah, ia mencatat orang-orang Saudi wahabi merasa “Jika harus dihadapkan pada satu pilihan, paling tidak orang-orang Arabmerasa lebih berharga dibandingkan dengan orang-orang Turki. Mereka terpanggil untuk Islam, bukan solidaritas Arab.”[24]


C. Pemikiran Muhammad Ibnu Wahhab

Adapun pemikiran Ibnu Wahhab adalah sebagai berikut:

a. Tauhid

Dasar tauhid kaum Wahabi sebagai berikut:[25]

وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ(الذاريات:56)

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka menyembah-Ku."

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اُعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ فَمِنْهُمْ مَنْ هَدَى اللَّهُ وَمِنْهُمْ مَنْ حَقَّتْ عَلَيْهِ الضَّلَالَةُ فَسِيرُوا فِي الْأَرْضِ فَانْظُرُوا كَيْفَ كَانَ عَاقِبَةُ الْمُكَذِّبِينَ(النحل: 36)

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu di muka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul)."

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا(23)وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا(الإسراء: 24)

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berumur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan "ah" dan janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil".

وَاعْبُدُوا اللَّهَ وَلَا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَبِذِي الْقُرْبَى وَالْيَتَامَى وَالْمَسَاكِينِ وَالْجَارِ ذِي الْقُرْبَى وَالْجَارِ الْجُنُبِ وَالصَّاحِبِ بِالْجَنْبِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَمَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ مُخْتَالًا فَخُورًا(النساء: 36)

"Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatupun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu-bapa, karib-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, tetangga yang dekat dan tetangga yang jauh, teman sejawat, ibnu sabil dan hamba sahayamu. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong dan membangga-banggakan diri,"

قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ عَلَيْكُمْ أَلَّا تُشْرِكُوا بِهِ شَيْئًا وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ وَلَا تَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَعْقِلُونَ(151) وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا الْكَيْلَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ لَا نُكَلِّفُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا وَإِذَا قُلْتُمْ فَاعْدِلُوا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَبِعَهْدِ اللَّهِ أَوْفُوا ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ(152) وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا فَاتَّبِعُوهُ وَلَا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ ذَلِكُمْ وَصَّاكُمْ بِهِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ(الأنعام: 153)

"Katakanlah: "Marilah kubacakan apa yang diharamkan atas kamu oleh Tuhanmu, yaitu: janganlah kamu mempersekutukan sesuatu dengan Dia, berbuat baiklah terhadap kedua orang ibu bapa, dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan. Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka; dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang nampak di antaranya maupun yang tersembunyi, dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar". Demikian itu yang diperintahkan oleh Tuhanmu kepadamu supaya kamu memahami (nya). Dan janganlah kamu dekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih bermanfa`at, hingga sampai ia dewasa. Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar kesanggupannya. Dan apabila kamu berkata, maka hendaklah kamu berlaku adil kendatipun dia adalah kerabat (mu), dan penuhilah janji Allah. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu ingat, dan bahwa (yang Kami perintahkan) ini adalah jalan-Ku yang lurus, maka ikutilah dia; dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai-beraikan kamu dari jalan-Nya. Yang demikian itu diperintahkan Allah kepadamu agar kamu bertakwa."


Sedangkan hadis Nabi yang dijadikan sebagai landasan adalah:

Ibnu Mas’ud berkata:

من اراد ان ينظر إلى وصية محمد صلى الله عليه وسلم التي عليه خاتمه فليقرأ قوله تعالى: (قُلْ تَعَالَوْا أَتْلُ مَا حَرَّمَ رَبُّكُمْ – إلى قوله - وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيمًا),

كنت رديف النبي صلى الله عليه وسلم على حمار فقال لي, يا معاذ ! أتدري ما حق الله على العباد وما حق العباد على الله؟ قلت الله ورسوله أعلم, قال حق الله على العباد أن يعبدوه ولا تشركوا به شيئا, وحق العباد على الله أن لا يعذب من لا يشرك به شئا. قلت يا رسول الله! صلى الله عليه وسلم أفلا أبشر الناس ؟ قال: لا تبشرهم فيتكلوا

b. Berlebihan memperlakukan kuburan orang shalih, cenderung menjadikannya sebagai berhala yang disembah selain Allah.

Dasar yang digunakannya adalah sebagai berikut:

Ø Nabi Muhammad pernah berdoa:

اللهم لا تجعل قبري وثنا يعبد ا شتد غضب الله على قوم اتخذوا قبورأ نبيائهم مساجد.

“Ya Allah, janganlah engkau menjadikan kuburanku sebagai berhala yang disembah. Allah sangat murka terhadap orang-orang yang menjadikan kuburan kuburan para nabi mereka sebagai mesjid.”


Ø Hadis dari ibnu Jarir dari Sufyan yang berbunyi:

كان يلت لهم السويق فمات فعكفوا على قبره.

Ia (Latta) melayani orang yang beribadah haji dengan mempersiapkan Sawiq (gandum yang bagus atau terigu dicampur dengan air dan ghe) untuk mereka. Setelah ia (Latta) mati, orang mulai mengurung (I’tikaf) dikuburannya dengan mendapatkan pahala.”


Ø Diriwayatkan oleh Abul Jauza’ dari Ibnu Abbas meriwayatkan:

لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم زائرات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج.

“Rasulullah melaknat perempuan yang berziarah ke kuburan. Beliau juga melaknat orang yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memasang lampu di atas kuburan.”


D. Al-Ghazali dan Pemikirannya

1. Riwayat Hidup

Nama lengkapnya adalah Muhammad bin Muhammad bin Muhammad bin Ahmad al-Thusi Abu Hamid al-Ghazali.[26] Ia lahir di kota Ghazalah, sebuah kota kecil yang berada di dekat Thus, Khurasan. Dia meninggal di Thus setelah mengadakan perjalanan intelektualnya dan ketenangan batin pada 14 Jumadil Akhir 505 H/ 19 desember 1111 M. sejak masih kanak-kanak al-Ghazali dan adiknya yang bernama Ahmad telah yatim.[27] Dia lahir dari keluarga yang taat beribadah dan hidup sederhana. Pendidikannya dimulai dari membaca al-Qur’an dari ayahnya sendiri, akan tetapi tidak berjalan lama karena ayahnya meninggal dunia, setelah itu, ia dititipkan kepada teman ayahnya seorang sufi yang bernama Ahmad bin Muhammad ar-Razaqani. Dari sini, ia belajar ilmu fiqh, riwayat hidup para wali dan kehidupan spiritual mereka. Selain itu, ia juga belajar syair-syair mahabbah kepada Allah, al-Qur’an dan sunnah.[28]

Al-Ghazali mengembara mencari ilmu ke kota Jurjan. Di sini, ia belajar kepada Abu Nashr al-Isma’ili, karena kurang puas ia kembali ke kota Thus dan beberapa tahun kemudian ia pergi ke Naisabur dan masuk ke madrasah Niz}amiyah yang di pimpin oleh ulama besar al-Haramain al-Juwaini, salah seorang tokoh aliran Asy’ariyah. Darinya al-Ghazali memperoleh ilmu Ushul fiqh, mantiq, dan ilmu kalam. Dinilai berbakat dan berpotensi, ia diangkat menjadi asistennya.[29]

Al-Ghazali diberi gelar Hujjatul Islam dikarenakan pembelaannya terhadap Islam terutama terhadap kaum Bathiniyyah dan kaum filsuf, sehingga tak mengherankan jika nantinya dia dimasukkan kedalam empat kelompok orang besar dalam Islam, dimana Rasulullah sebagai orang pertamanya.[30]

2. Perkembangan Pemikiran

Sebagai seorang pemikir, al-Ghazali telah mengkaji secara mendalam tentang empat cabang bidang ilmu, hasil kajiannya dapat dilihat dalam karyanya al-Munqidz min ad-Dhalal yang sangat berpengaruh terhadap corak pemikiran filsafatnya dalam mencapai kebenaran hakiki. Keempat disiplin ilmu tersebut adalah:

ü Al-Ghazali sebagai Teolog

ü Alghazali sebagai filsuf

ü Al-Ghazali sebagai sufi

ü Seorang anti kebatinan

E. Pemikiran Al-Ghazali

Sebuah karya yang sangat monumental dari al-Ghazali adalah Tah}afut al-Falasifah. Di mana di dalamnya membahas secara lengkap tentang dua puluh persoalan yang berkaitan dengan fisika dan metafisika yang menjadi pegangan para filusuf dan akhirnya disalahkan oleh al-Ghazali.

Secara garis besar, menurut al-Ghazali ada beberapa hal yang menyebabkan adanya silang pendapat antara filosuf dengan pemikir lainnya, hal tersebut adalah:

§ Perbedaan yang hanya berakar pada persoalan bahasa semata

§ Gagasan-gagasan para filosuf yang tidak berseberangan dengan prinsip-prinsip agama, sehingga perdebatan yang muncul berkaitan dengan masalah keagamaan. Sebagai contoh teori gerhana bulan.

§ Pandangan atau teori yang bertentangan dengan prinsip agama, seperti tentang keberawalan alam, sifat-sifat pencipta, kebinasahan jasad dan lainnya yang ditolak oleh para filosuf.[31]

Pada dasarnya kajian yang dilakukan al-Ghazali bertujuan untuk menyadarkan kembali orang yang selama ini begitu yakin terhadap pemikiran filsuf. Kajian ini hendak meluruskan kerancuan pemikiran filsuf dengan cara menyerang teori-teori mereka dan meruntuhkan anggapan-anggapan para filsuf selama ini.

KESIMPULAN

Berdasarkan pemaparan di depan, dapat kita ketahui bersama bahwa dalam gerakan ortodoksi Islam antara satu tokoh dengan tokoh yang lain berlainan dan juga mempunyai kesamaan, yakni kesamaan dalam mengajak semua umat untuk kembali kepada al-Qur’an dan hadis dan perbedaan dalam ruang gerak yang digelutinya. Ibnu taymiyah bergerak dalam bidang politik Islam, Abdul Wahhab bergerak dalam tauhid dan al-Ghazali bergerak dalam bidang filsafat dan tasawuf.

DAFTAR PUSTAKA


Ahmad, Jamil, Seratus Tokoh Terkemuka, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987

Al-Ghazali, Tahafut al-Falasifah, Beirut: D>ar al-Masyriq, 1990

Al-Zarkawi, Khair ad-Din, Al-A’lam, Beirut, t,t. 1969

An-Nawawi, Abu al-Hasan, Rija>l al-Fikr wa ad-Da’wah fi al-Islam, Beirut: Da>r al-Qalam, 1969

Gharbal, Muhammad Syafiq, Al-Maushu’ah al-Arabiyyahal-Muayassarah, New York: The living Press, 1960

Haurani, Albert, Arabic Thought in the Liberal Age, Cambridge, 1983

Hava Lazarus-Yafeh, Studies in the History of the Arabs and Islam, Tel Aviv, 1984

Ibnu Taymiyah, Al-Hisbah fi al-Islam aw Wadifah al-Hukumah al-Islamiyyah, Beirut: Dar al- Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992

---------, As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’I wa al-Ra’iyyah, Beirut: Dar al-Kutub al- Ilmiyyah, 1988

----------, Kitab al-Asma’I wa as-Sifat, Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988

----------, Majmu’ ar-Rasa>il al-Kubra, Kairo: Maktabah al-Misyriyah, 1322 H

----------, Minhaj as-Sunnah, Kairo: Maktabah Dar al-‘Urubah, 1962, jil. I

----------, Pedoman Islam Bernegara, terj. Firdaus, Jakarta, Bulan Bintang, 1989

Jindan, Khalid Ibrahim, Teori Politik Islam: Telaah Kritis Ibnu Taymiyah Tentang Pemerintahan Islam, terj. Masrohim, Surabaya: Risalah Gusti, 1995

Khan, Qomaruddin, Pemikiran Politik Ibnu Taymiyah, terj. Anas Mahyudin, Bandung: Pustaka Bandung, 1983

Madjid, Nurcholis, Khazanah Intelektual Islam, Jakarta: Bulan Bintang, 1984

Munawir, Imam, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan Pemikir Islam, Surabaya: Bina Ilmu, 1985

Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik, Jakarta: Prenada Media, 2003

Sagiv, David, Islam Otentisitas Leberalisme, Yogyakarta: LkiS, 1997

Sjadzali, Munawir, Islam dan Tata Negara ;Ajaran, Sejarah dan Pemikiran, Jakarta: UI Press,1993

Syamsuddin, Ahmad, Al-Ghazali: H}ayatuh, Asaruh, Falsafatuh, Beirut, Da>r al- Kutub al- Ilmiyyah, 1990

Uwaidlah, Asy-Syaikh Kamil Muhammad Muhammad, Abu al-Abbas Taqiy ad- Din Ahmad ibn Taymiyah Syaikh Islam, Beirut, Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992

Wahhab, Muhammad Ibnu Abdul, Kitab Tauhid, terj. Muh. Muhaimin, Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000

Watt, W. Montgomery, Al-Ghazali, dalam B. Lewis, The Encyclopedia of Islam, New Edition, II, London: Luzac and Co;Leiden: EJ. Brill, 1965




[1] Ibnu Taymiyah, Kitab al-Asma’I wa as-Sifat, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), I, h. 3. lihat juga dalam asy-Syaikh Kamil Muhammad Muhammad Uwaidlah, Abu al-Abbas Taqiy ad-Din Ahmad ibn Taymiyah Syaikh Islam, Beirut, dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1992, h. 5

[2] Khalid Ibrahim Jindan, Teori Politik Islam, h. 20

[3] bangsa Mongol menyerbu negara muslim, mereka memusnahkan seluruh kekayaan intelektual dan cultural yang menumpuk selama berabad-abad, dan juga membunuh berjuta-juta kaum muslimin. Kota Baghdad yang sangat tersohor, kota intelektual metropolitan Islam dijarah habis-habisan oleh Hulagu Khan (kaisar Mongol pada tahun 1258 M), seluruh warisan Islam yang ada di kota tersebut dibakar menjadi abu dan dicampakkan ke sungai Tigris. Lihat dalam Jamil Ahmad, Seratus Tokoh Terkemuka, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 1987), h. 102

[4] Qomaruddin Khan, Pemikiran Politik Ibnu Taymiyah, terj. Anas Mahyudin, (Bandung: Pustaka Bandung, 1983), h. 10

[5] ibid. h. 12

[6] ibid. h. 15-16

[7] Munawir Sjadzali, Islam dan Tata Negara, h. 80-81

[8] Ibnu Taymiyah, Pedoman Islam Bernegara, terj. Firdaus, (Jakarta, Bulan Bintang, 1989), h. vii

[9] Pendirinya adalah Ahmad Ibnu hanbal (seorang fanatik yang pemikiran-pemikirannya menentang keras semua bid’ah. Ia menuntut setiap ayat harus dipahami sebagaimana adanya. Ia juga menerima secara harfiah sifat-sifat Allah, cirri-ciri fisik dan karakteristik-Nya. Ibnu Hanbal menentang keras konsep kebebasan kehendak dan pertimbangan rasional terhadap teks agama dan membatasi ijma’ hanya pada generasi pertama saja. Lihat dalam Hava Lazarus-Yafeh, Studies in the History of the Arabs and Islam, (Tel Aviv, 1984), h. 171.

[10]Seorang khalifah Abbasyiah yang sangat concern terhadap ilmu pengetahuan, hal ini dapat diketahui di masanya dia membuat Sekolah Tinggi Terjemah di Baghdad, yang mana di dalamnya dilengkapi dengan lembaga ilmu yang disebut dengan Bait al-Hikmah (suatu lembaga yang dilengkapi dengan balai observatorium , perpustakaan dan badan terjemah). Di samping itu juga dia mempunyai minat yang cukup tinggi terhadap sains dan filsafat. Di samping itu, dia juga menjadikan paham Mu’tazilah sebagai paham negara, dimana salah satu pemikirannya adalah bahwa al-Qur’an adalah mahluk. Sedangkan ibnu hanbal dan aliran-aliran ortodoks lainnya mengganggap konsep tersebut adalah bid’ah. Lihat dalam Musyrifah Sunanto, Sejarah Islam Klasik, Jakarta: Prenada Media, 2003, h. 80 dan David Sagiv, Islam Otentisitas Leberalisme, (Yogyakarta: LkiS, 1997), h. 5-6

[11] Khair ad-Din al-Zarkawi, Al-A’lam, Beirut, 1969, h. 192-193.

[12] Jindan, Toeri………., h. 25

[13] Imam Munawir, Mengenal Pribadi 30 Pendekar dan Pemikir Islam, (Surabaya: Bina Ilmu, 1985), h. 406.

[14] Untuk lebih lanjut mengetahui pemikirannya dalam masalah amanah dan keadilan ini dapat diperhatikan dari dua bukunya, yaitu Pertama: Al-Hisbah fi al-Islam aw Wadifah al-Hukumah al-Islamiyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1992 M) dalam bagian awal buku ini, ia sudah memberikan landasan bahwa pentingnya menciptakan kemaslahatan bersama di dunia dan akhirat. Hal ini akan tercapai jika ada keadilan dan pertanggungjawaban amanah secara jujur, demikian pula tujuan kekuasaan adalah melaksanakan amar ma’ruf nahi munkar, kedua: As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’I wa al-Ra’iyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988).

[15] Ibnu Taymiyah, As-Siyasah asy-Syar’iyyah fi Ishlah al-Ra’I wa al-Ra’iyyah, (Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, 1988), h. 137-138

[16] Ibnu Taymiyah, Majmu’ ar-Rasa>il al-Kubra, (Kairo: Maktabah al-Misyriyah, 1322 H), jil. I, h. 36

[17] Ibnu Taymiyah, As-Siyasah… ., h. 138

[18] ibid. h. 138-140

[19] Ibnu Taymiyah, Minhaj as-Sunnah, (Kairo: Maktabah Dar al-‘Urubah, 1962), jil. I, h. 38

[20] Ibnu Taymiyah, As-Siyasah… ., h. 135-137

[21] Muhammad Ibnu Abdul Wahhab, Kitab Tauhid, terj. Muh. Muhaimin, (Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2000), h. ix

[22] ibid. h. xi

[23] Albert Haurani, Arabic Thought in the Liberal Age, (Cambridge, 1983), h. 37-38

[24] ibid. h. 38

[25] Abdul Wahhab, Kitab…, h. 1-7

[26] Ahmad Syamsuddin, Al-Ghazali: H}ayatuh, Asaruh, falsafatuh, (Beirut, Da>r al-Kutub al-Ilmiyyah, 1990), h. 13

[27] W. Montgomery Watt, Al-Ghazali, dalam B. Lewis, The Encyclopedia of Islam, New Edition, II, (London: Luzac and Co;Leiden: EJ. Brill, 1965), h. 1038

[28] Abu al-Hasan an-Nawawi, Rija>l al-Fikr wa ad-Da’wah fi al-Islam, (Beirut: Da>r al-Qalam, 1969), h. 181

[29] Muhammad Syafiq Gharbal, Al-Maushu’ah al-Arabiyyahal-Muayassarah, (New York: The living Press, 1960), h. 1254.

[30] Nurcholis Madjid, Khazanah Intelektual Islam, (Jakarta: Bulan Bintang, 1984), h. 31

[31] Lihat dalam Muqaddimah Tahafut al-Falasifah, (Beirut: D>ar al-Masyriq, 1990).

No comments: