Sunday, September 14, 2008

Nasib Bisnis Parcel


Mendengar kata parcel, orang langsung teringat akan hari raya, entah itu Idul Fitri/Lebaran, hari raya Idul Adha, hari Natal atau hari-hari raya keagamaan lain. Parcel memang identik dengan hari raya tersebut. Padahal parcel atau bingkisan khusus sebenarnya bermakna lebih luas dari sekedar hari-hari besar tersebut.

Itulah sebabnya parcel disebut juga dengan bingkisan khusus karena memang diberikan kepada orang-orang khusus (special person) dan waktu khusus pula (special moment). Selain kemasannya yang cantik, isi parcel pun sangat beragam.

Parcel sudah jamak di masyarakat sedari dulu hingga sekarang ini. Namun demikian, akhir-akhir ini setelah ada peraturan yang melarang pejabat negara menerima parcel menyebabkan industri ini semakin sepi peminat.

Menurut Wibisono, pemilik toko parcel Elson, mengatakan lesunya industri parcel dikarenakan adanya peraturan larangan pejabat negara menerima parcel dan diperparah lagi dengan adanya kenaikan harga barang isian parcel seperti makanan, minuman, keranjang rotan, sampai hiasan. Harga makanan dan minuman untuk isian tahun ini naik cukup lumayan dibandingkan tahun lalu, jika dulu harga parcel terendah adalah 50 ribu, sekarang menjadi 75 ribu. Sedangkan yang paling laris adalah parcel dengan kisaran harga 100 – 300 ribu.

Penjualan parcel untuk tahun ini kurang lebih sama dengan tahun lalu. Tapi kemungkinan ada peningkatan, namun tidak signifikan. Hal ini dikarenakan, sekarang orang sudah banyak yang mafhum bahwa mereka memberi parcel tidak ada kaitannya atau embel-embel di belakang (suap) karena membelinya dengan harga yang tidak terlalu besar, tutur Wibisono.

Adapun persaingan penjualan parcel dengan penjual-penjual parcel musiman, Wibisono tidak terlalu khawatir. Karena sekarang ini kembali kepada kepercayaan masyarakat/kebiasaan membeli mereka, yang penting kita tetap menjaga kualitas barang, pasti mereka tidak akan berpindah ke lain hati. Apalagi sekarang ini banyak dijual parcel namun isinya yang berupa makanan dan minuman ternyata ada yang sudah kadaluarsa, tambah Wibisono.

Larangan Pemberian Parcel

Parcel merupakan buah tangan yang merupakan tali asih agar jalinan hubungan kekerabatan tidak terputus. Namun demikian, lambat laun pemberian parcel kemudian disalah artikan dengan memberikan parcel dengan ukuran dan nilai nominal yang sangat besar.

Dengan kondisi seperti itu, tak heran jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bosan-bosannya mengeluarkan himbauan setiap kali menjelang Lebaran.

Tak luput di tahun ini pun lewat siaran pers di Jakarta pada tanggal 4 September 2008, KPK kembali mengeluarkan himbauan dan mengingatkan kepada masyarakat dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan kebiasaan-kebiasaan yang justru tidak mendukung upaya-upaya pemberantasan tindak pidana korupsi

Menurut Johan Budi SP, Humas KPK, dalam siaran pers bahwa KPK menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pertama. KPK kembali menghimbau kepada masyarakat luas untuk tidak memberikan ucapan selamat kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri dalam bentuk iklan di media massa baik cetak maupun elektronik, atau pemberian gratifikasi dalam segala bentuk kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait dan berhubungan dengan tugas atau pekerjaan atau jabatannya.

Sebaiknya pemberian tersebut disalurkan kepada rakyat miskin, korban bencana alam dan pihak-pihak yang lebih membutuhkan bantuan baik dalam bentuk kebutuhan pokok maupun kebutuhan lainnya seperti pendidikan atau kesehatan sebagai bentuk kesetiakawanan sosial.

Kedua. KPK kembali menghimbau kepada penyelenggara negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terutama dalam Pasal 12 B bahwa setiap gratifikasi/pemberian hadiah kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Gratifikasi yang dimaksud adalah segala bentuk pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Ketiga. Bagi penyelenggara negara atau pegawai negeri yang telah menerima gratifikasi dalam segala bentuk termasuk yang terkait perayaan hari-hari raya keagamaan tahun 2008 agar melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya gratifikasi tersebut. Selanjutnya KPK akan menetapkan status kepemilikan gratifikasi tersebut apakah menjadi milik negara atau milik penerima.

No comments: